Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK yang Mudah Cair, Awas! Jangan Keliru Pilih Aplikasi Pinjaman Online
Pinjol -liza-summer/pexels-
RIVAL.co.id - Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK yang Mudah Cair, Awas! Jangan Keliru Pilih Aplikasi Pinjaman Online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru perusahaan financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) yang sah secara hukum.
adv
Pada 9 Oktober 2023, tercatat sebanyak 101 perusahaan Pinjol yang telah memperoleh izin dari OJK.
Jika kita melihat data sebelumnya, pada 9 Maret 2023, jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan telah mendapatkan izin dari OJK adalah 102 perusahaan.
Namun, dalam perkembangan terbaru, OJK telah mencabut izin usaha dari PT Danafix Online Indonesia, yang juga dikenal dengan nama Danafix.
Keputusan pencabutan ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Danafix memilih untuk mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dengan begitu, saat ini terdapat 101 perusahaan Fintech yang telah memperoleh izin dari OJK.