Kabar Gembira! Simak Daftar Uang Imun Bagi PNS 2023 di Seluruh Indonesia, Sudah Tanda Tangan Teken
CPNS-sscasn/bkn.go.id-
RIVAL.co.id - Kabar Gembira! Simak Daftar Uang Imun Bagi PNS 2023 di Seluruh Indonesia, Sudah Tanda Tangan Teken.
Bagi PNS di Golongan I, II, III, dan IV, ada kabar baik yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
adv
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan aturan baru yang berdampak pada pemberian tunjangan penambah imun.
Aturan ini dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK ini, terdapat perbedaan besaran tunjangan penambah imun berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS menjalankan tugasnya.
Tunjangan penambah imun ini dihitung berdasarkan per hari kerja, tidak seperti gaji pokok yang dihitung per bulan.
Hal ini memberikan fleksibilitas dalam mengakomodasi kondisi kerja yang mungkin berubah dari hari ke hari.
Dengan kata lain, PNS akan menerima uang imun setiap hari kerja, tergantung di mana mereka bertugas.