Resmi! PNS Kini Punya Tunjangan Lembur hingga Rp 1,6 Juta, Kabar Bahagia Simak Detail Tunjangan dan Makan Lembur

Resmi! PNS Kini Punya Tunjangan Lembur hingga Rp 1,6 Juta, Kabar Bahagia Simak Detail Tunjangan dan Makan Lembur

Formasi CPNS dan PPPK 2023,Soal CPNS,Formasi CPNS 2023,PPPK 2023, CASN,-bkn.go.id-

Berikut ini rincian tunjangan lembur PNS

1. Tunjangan Lembur

- Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 396.000



adv

- Golongan II sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 528.000.

- Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 660.000

- Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 792.000.


mg2

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 770.000

- Golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 814.000

- Golongan IV sejumlah Rp41.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp902.000.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr