Resmi! PNS Kini Punya Tunjangan Lembur hingga Rp 1,6 Juta, Kabar Bahagia Simak Detail Tunjangan dan Makan Lembur

Resmi! PNS Kini Punya Tunjangan Lembur hingga Rp 1,6 Juta, Kabar Bahagia Simak Detail Tunjangan dan Makan Lembur

Formasi CPNS dan PPPK 2023,Soal CPNS,Formasi CPNS 2023,PPPK 2023, CASN,-bkn.go.id-

RIVAL.co.id - Resmi! PNS Kini Punya Tunjangan Lembur hingga Rp 1,6 Juta, Kabar Bahagia Simak Detail Tunjangan dan Makan Lembur. 

Berita gembira menyambut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Golongan I, II, III, dan IV! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru yang berdampak positif bagi kesejahteraan para PNS.



adv

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan, menggariskan pemberian tambahan uang kepada para PNS setiap bulannya.

Aturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk pemberian tambahan uang yang diantisipasi dapat meningkatkan kualitas hidup para PNS.

Hal ini tentunya merupakan kabar yang sangat menggembirakan, terutama di tengah tuntutan hidup yang semakin meningkat.


mg2

Salah satu aspek yang diatur dalam PMK ini adalah pemberian tunjangan lembur. PNS akan menerima tambahan pendapatan dari tunjangan lembur, yang nilainya dapat bervariasi tergantung pada golongan masing-masing PNS.

Baca juga: Kapan Gerhana Matahari Cincin 14 Oktober 2023 Lewat Indonesia? Simak Jadwal Fenomena Langka di Dunia Terjadi Hari Ini

Baca juga: Jadwal Artic Open 2023 Hari Ini 14 Oktober 2023: The Deddies Bakal Lawan The Deddies Asal Rusia, Perkiraan Tayang Jam Berapa?

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr