Pemerintah Mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi: Semakin Luas, Semakin Menarik?
daerah-sandy-zebua/unplash-
Rival.co.id - Pemerintah Mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi: Semakin Luas, Semakin Menarik? Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam pengaturan wilayah Indonesia dan telah menjadi sorotan utama.
Undang-Undang Provinsi Jambi, yang sebelumnya tergabung dengan Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau, sekarang berdiri sendiri sebagai entitas hukum yang mandiri.
adv
Menurut amanat dalam Undang-Undang tersebut, Provinsi Jambi akan diperluas dengan pembentukan dua kabupaten baru, bukan provinsi baru.
Kabupaten-kabupaten baru ini adalah Kabupaten Jambi Barat dan Kabupaten Jambi Timur, yang akan menambah total wilayah Provinsi Jambi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.
Pemekaran ini mengubah lanskap Provinsi Jambi secara signifikan. Provinsi ini tumbuh lebih besar dan meluas, dengan luas wilayah yang kini mencapai 53,4 ribu kilometer persegi.
Sebelumnya, Provinsi Jambi terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota, termasuk Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Serta Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditambah dua kota, yaitu Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.