Pemerintah Mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi: Semakin Luas, Semakin Menarik?

Pemerintah Mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi: Semakin Luas, Semakin Menarik?

daerah-sandy-zebua/unplash-

Rival.co.id - Pemerintah Mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi: Semakin Luas, Semakin Menarik? Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam pengaturan wilayah Indonesia dan telah menjadi sorotan utama.

Undang-Undang Provinsi Jambi, yang sebelumnya tergabung dengan Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau, sekarang berdiri sendiri sebagai entitas hukum yang mandiri.



adv

Menurut amanat dalam Undang-Undang tersebut, Provinsi Jambi akan diperluas dengan pembentukan dua kabupaten baru, bukan provinsi baru.

Baca juga: Kabar Pemekaran Wilayah di Jambi, Ikuti Rencana Penambahan 2 Kabupaten Bukan Provinsi di Kota Literatur Kuno Ini!

Baca juga: The Deddies Bakal Lawan Pram/Yere? Simak Jadwal Lengkap Beserta Jam Tayang Artic Open 2023, Indonesia Sisakan Dua Wakil


mg2

Baca juga: Tahun 2024 Melihat Transformasi Mencengangkan: Sawah 100 Hektar di NTB Berubah Jadi Bandara Modern, Tetapi Bukan di Mataram

Kabupaten-kabupaten baru ini adalah Kabupaten Jambi Barat dan Kabupaten Jambi Timur, yang akan menambah total wilayah Provinsi Jambi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.

Pemekaran ini mengubah lanskap Provinsi Jambi secara signifikan. Provinsi ini tumbuh lebih besar dan meluas, dengan luas wilayah yang kini mencapai 53,4 ribu kilometer persegi.

Sebelumnya, Provinsi Jambi terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota, termasuk Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Serta Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditambah dua kota, yaitu Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr