Produk Impor E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober 2023, Barang Apa Saja? Simak Penjelasan Disini
ilustrasi-anna-sulivan/unplash-
Selain itu, DJBC juga memungut tarif MFN sebesar 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk semua barang kiriman.
Namun, dengan diberlakukannya PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan 4 komoditas yang akan dikenai tarif MFN.
adv
Donny menjelaskan bahwa penambahan ini didasarkan pada data transaksi perdagangan melalui barang kiriman, di mana terlihat bahwa komoditas seperti kosmetik memiliki tingkat impor yang tinggi melalui barang kiriman.
Lebih lanjut, Donny menyebut bahwa komoditas seperti sepeda dan jam tangan juga telah dimasukkan dalam pengaturan baru ini. Impor komoditas ini melonjak, seiring dengan tren masyarakat yang semakin tertarik pada bersepeda dan jam tangan.
Tarif yang dikenakan pada sepeda bervariasi antara 25 persen hingga 40 persen, sementara sepeda listrik dikenai tarif 40 persen.
Sedangkan komoditas besi dan baja juga masuk dalam regulasi ini dengan tarif berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.
Penambahan tarif MFN ini juga diakui Donny sebagai upaya untuk mengantisipasi perubahan perilaku importir, di mana mereka beralih dari impor melalui kargo umum ke barang kiriman.
Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan serta untuk menjaga kestabilan ekonomi negara.