Produk Impor E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober 2023, Barang Apa Saja? Simak Penjelasan Disini
ilustrasi-anna-sulivan/unplash-
RIVAL.co.id - Produk Impor E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober 2023, Barang Apa Saja? Simak Penjelasan Disini.
Dalam upaya untuk memperkuat regulasi impor barang kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengumumkan pungutan biaya tambahan untuk 8 komoditas impor yang dijual melalui platform e-commerce.
adv
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Beleid ini dijadwalkan akan resmi berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, yang akrab disapa Donny, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap perubahan dalam pola impor barang kiriman.
Peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 199/PMK.010/2019, hanya mengatur pungutan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN) untuk 4 komoditas, yang meliputi buku dengan tarif 0 persen, tas dengan tarif 15 persen-20 persen, produk tekstil dengan tarif 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu dengan tarif 5 persen-30 persen.