Produk Impor E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober 2023, Barang Apa Saja? Simak Penjelasan Disini

Produk Impor E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober 2023, Barang Apa Saja? Simak Penjelasan Disini

ilustrasi-anna-sulivan/unplash-

RIVAL.co.id - Produk Impor E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober 2023, Barang Apa Saja? Simak Penjelasan Disini. 

Dalam upaya untuk memperkuat regulasi impor barang kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengumumkan pungutan biaya tambahan untuk 8 komoditas impor yang dijual melalui platform e-commerce.



adv

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Beleid ini dijadwalkan akan resmi berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, yang akrab disapa Donny, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap perubahan dalam pola impor barang kiriman.


mg2

Peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 199/PMK.010/2019, hanya mengatur pungutan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN) untuk 4 komoditas, yang meliputi buku dengan tarif 0 persen, tas dengan tarif 15 persen-20 persen, produk tekstil dengan tarif 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu dengan tarif 5 persen-30 persen.

Baca juga: Daftar Harga Daging Ayam di Seluruh Indonesia Hari Ini 13 Oktober 2023, Tembus Rp 36 Ribu Naik Berapa Persen?

Baca juga: Diduga Terjerat Pinjol! Mahasiswi UDINUS Nekat Bunuh Diri di Kos, Kekasih Bongkar Fakta di Balik Insiden?

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr