Mau Gabung? Jawa Timur Buka 7.744 Formasi PPPK di 2023, Simak Persyaratannya dan Link PDFnya!

 Mau Gabung? Jawa Timur Buka 7.744 Formasi PPPK di 2023, Simak Persyaratannya dan Link PDFnya!

Mau Gabung? Jawa Timur Buka 7.744 Formasi PPPK di 2023, Simak Persyaratannya dan Link PDFnya!-bkn.go.id-

Ketentuan Umum PPPK 2023

Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar PPPK:

1. Usia Pelamar PPPK:

  • Untuk PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan, usia pelamar harus berada dalam rentang usia 20 hingga 57 tahun.
  • Sementara itu, untuk PPPK Guru, usia pelamar harus berada dalam rentang usia 20 hingga 59 tahun.

2. Batas Lamaran:

  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu jabatan.
    Jika terdapat pelamar yang melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dengan
  • Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar akan dianggap gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sikat! Jadwal CPNS 2023 Berubah Total, Pendaftaran Diundur, Apa Penyebabnya?



adv

Baca juga: Biodata Hanif Alfattah Ketua BEM UNDIP yang Diduga Korupsi Uang Kampus hingga Puluhan Juta, Ini Dia Profilnya yang Lagi Panas Dibicarakan!

Baca juga: Ini Dia Profil & Biodata Faizal Assegaf Kritikus yang Ramal dan Prediksi Kemenangan Capres

Jenis Kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023:

1. Kategori Khusus:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.


mg2

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

2. Kategori Umum: 

Ketentuan Pelamar PPPK Guru:

  • Ketentuan bagi pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
  • Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme
  • Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi bkd.jatimprov.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr