Perselingkuhan Heboh Mahasiswa VO dan Dosen SYH di UIN Raden Intan Lampung: Polisi Putuskan Dibebaskan
Ilustrasi-Takmeomeo/pixabay-
Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa keputusan untuk membebaskan mereka didasari oleh ketiadaan laporan yang masuk terkait kasus ini.
Dalam rentang waktu 24 jam, tidak ada laporan yang dibuat, sehingga Polda Lampung memutuskan untuk melepaskan SYH dan Mahasiswi VO.
adv
***