Gimana Caranya? Simak Tips Cek SLIK Biar Gak Masuk Daftar Hitam Pas Pake Pinjol, Jangan-Jangan Ini yang Buat Kamu Susah Dapat Kerjaan?

Gimana Caranya? Simak Tips Cek SLIK Biar Gak Masuk Daftar Hitam Pas Pake Pinjol, Jangan-Jangan Ini yang Buat Kamu Susah Dapat Kerjaan?

Waktu Tersisa Sedikit! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Sekarang, Cuma Klik GABUNG! Terkahir Malam ini-pixabay-

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan terhadap Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SLIK), masyarakat diharuskan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kriteria debitur yang diajukan. Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu dipenuhi:

Syarat Debitur Perseorangan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing.


adv

Syarat Debitur Badan Usaha:

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama.

Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang Meninggal Dunia:

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  2. Dokumen asli yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan ahli waris.

Baca juga: Sikat! Jadwal CPNS 2023 Berubah Total, Pendaftaran Diundur, Apa Penyebabnya?


mg2

Baca juga: Siap-siap, Gengs! Passing Grade CPNS 2023 Muncul dengan Angka Bikin Geleng Kepala! Apakah Berbeda dengan Tahun Sebelumnya?

Baca juga: Update Terbaru Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023 yang Baik dan Benar, Pasti Lolos Jangan Sampai Keliru!

Untuk melakukan pengecekan skor kredit secara online, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Masuk ke situs web idebku.ojk.go.id.
  2. Klik tombol pendaftaran.
  3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
  4. Lengkapi informasi pribadi Anda, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, alamat email, dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol "Selanjutnya."
  6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan panduan yang disediakan.
  7. Klik "Selanjutnya."
  8. Setelah memastikan data telah benar, tandai kotak yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, dan Anda bersedia mematuhi syarat dan ketentuan dari OJK. Lalu, tekan tombol "Ajukan Permohonan."
  9. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran yang dapat Anda salin.
  10. Tekan tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan mengklik tombol "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran yang Anda terima.

OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai diproses.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr