Mau Gabung? Ini Dia 7.744 Formasi PPPK Jawa Timur 2023 yang Siap Dibutuhkan, Buruan Cek Link PDF dan Persyaratannya!

Mau Gabung? Ini Dia 7.744 Formasi PPPK Jawa Timur 2023 yang Siap Dibutuhkan, Buruan Cek Link PDF dan Persyaratannya!

Formasi CPNS dan PPPK 2023,Soal CPNS,Formasi CPNS 2023,PPPK 2023, CASN,-bkn.go.id-

RIVAL.co.id - Mau Gabung? Ini Dia 7.744 Formasi PPPK Jawa Timur 2023 yang Siap Dibutuhkan, Buruan Cek Link PDF dan Persyaratannya!

Menurut informasi resmi yang kami terima, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan sebanyak 7.744 formasi PPPK untuk tahun 2023.



adv

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Desk Persyaratan Kompetensi PPPK yang berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus 2023.

Formasi PPPK Pemprov Jatim tahun 2023 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu PPPK Guru sebanyak 5.885 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 1.130 formasi, dan Tenaga Teknis sebanyak 729 formasi.

Dalam hal persyaratan, PPPK dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan, dengan kriteria umum dan khusus.


mg2

Baca juga: Sergey Brin Pendiri Google Resmi Ceraikan Nicole Shanahan, Tudingan Selingkuh dengan Elon Musk Mengguncang!

Baca juga: Gak Pake Ribet! Ini Dia Caranya Ajukan Pinjaman KUR Pertanian Rp50 Juta hingga Rp150 Juta, Bisa Dipakai Borong Pupuk Berkualitas, Cek Syaratnya!

Baca juga: viral! Destinasi Wisata Dekat Lippo Plaza Batu dengan Vibes New Zealand yang Gak Kalah Keren, Cek Harga Masuknyadi Sini, TERJANGKAU

Formasi khusus hanya dapat dilamar oleh eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Selain itu, Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) juga dapat melamar formasi khusus jika mereka memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sementara itu, untuk formasi umum, pelamar harus memiliki pengalaman kerja dan tidak diperbolehkan melamar pada formasi khusus. Untuk ketentuan pelamar PPPK Guru, aturan yang berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang mengatur Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Cek pada halaman berikutnya, informasi lengkap!,

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr