Siap-siap, Gengs! Passing Grade CPNS 2023 Muncul dengan Angka Bikin Geleng Kepala! Apakah Berbeda dengan Tahun Sebelumnya?

Siap-siap, Gengs! Passing Grade CPNS 2023 Muncul dengan Angka Bikin Geleng Kepala! Apakah Berbeda dengan Tahun Sebelumnya?

Formasi CPNS dan PPPK 2023,Soal CPNS,Formasi CPNS 2023,PPPK 2023, CASN,-bkn.go.id-

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Durasi waktu pelaksanaan SKD adalah 100 (seratus) menit, sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama Keputusan tersebut.

"SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," tulis dalam keterangan SK.



adv

Secara keseluruhan, jumlah soal SKD yang akan diujikan dalam masing-masing jenis tes adalah sebanyak 110 butir, dengan rincian sebagai berikut:

  • TWK: 30 butir soal
  • TIU: 35 butir soal
  • TKP: 45 butir soal

Selain menentukan jumlah soal, Keputusan ini juga mencakup pembobotan soal dalam SKD CPNS 2023.

Baca juga: Update Terbaru Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023 yang Baik dan Benar, Pasti Lolos Jangan Sampai Keliru!


mg2

Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2023, 8 Instansi Keren Siap Terima Kamu, Cek Formasi dan Kuota Pelamar!

Baca juga: Cari Duit Kilat? Pinjol Flexi Cash Jadi Solusi, Prosesnya Gak Pake Ribet, Cek Syarat dan Langkah-Langkah Pengajuan Pinjaman Aman dan Mudah

Pembobotan Soal SKD 2023

Pembobotan Soal SKD 2023 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023. Untuk materi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU), jawaban yang benar akan dinilai 5 poin, sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab akan bernilai 0.

Sedangkan untuk materi soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), jawaban yang benar akan dinilai paling rendah 1 poin dan paling tinggi 5 poin, sedangkan tidak menjawab akan bernilai 0.

Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai dalam SKD adalah sebagai berikut:

TWK memiliki potensi nilai tertinggi 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Oleh karena itu, nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 poin.

Keputusan ini juga mencantumkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yang merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi. Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Dengan demikian, passing grade SKD CPNS 2023 adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr