Kabar Gembira! Satpam Kini Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Daftar Tenaga Honorer Masuk List PNS Lewat UU ASN 2023
Formasi CPNS dan PPPK 2023,Soal CPNS,Formasi CPNS 2023,PPPK 2023, CASN,-bkn.go.id-
Ini menjadi sebuah peluang emas bagi mereka yang telah berkontribusi dalam jabatannya dengan baik.
"Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," begitu bunyi Pasal 131A ayat 1.
adv
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan melibatkan proses seleksi administrasi, yang mencakup verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Prioritas akan diberikan kepada tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik di sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Selain itu, dalam pengangkatan menjadi PNS, akan dipertimbangkan juga masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang telah diperoleh oleh tenaga honorer sebelumnya.
Pemerintah pusat akan menjadi pihak yang berhak untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Dalam penjelasan yang lebih rinci, kata "terus-menerus" merujuk pada seseorang yang telah bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal 3 tahun.
UU ASN 2023 juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai jenis-jenis tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS berdasarkan bidangnya masing-masing.
Momen ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi bagi kemajuan negara.