Heboh! Dompet Digital Keluar dari Pengawasan OJK Benarkah? Begini Penjelasan Bank Indonesia dan Cara Aman Pemakaian
ilustrasi-emil-kalibro/unplash-
Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran yang akan dilakukan di kemudian hari.
Tongam mengungkapkan bahwa pelaku kegiatan paylater biasanya berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan.
adv
Dan lembaga jasa keuangan tersebutlah yang diawasi oleh OJK. "Pelaku kegiatan paylater ini biasanya berkerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," tambahnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa OJK tidak mengawasi langsung dompet digital, tetapi kewenangannya terkait dengan pengawasan lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam layanan paylater yang terkait dengan dompet digital.