Heboh! Dompet Digital Keluar dari Pengawasan OJK Benarkah? Begini Penjelasan Bank Indonesia dan Cara Aman Pemakaian
ilustrasi-emil-kalibro/unplash-
Tanggapan OJK dan Bank Indonesia
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, penjelasannya cukup tegas. OJK memang tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan dompet digital.
Dia menjelaskan, "Dompet digital merupakan produk dan kegiatan dalam sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia."
adv
Kewenangan ini telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Meskipun demikian, Tongam mengungkapkan bahwa OJK berpotensi untuk mengawasi dompet digital yang terkait dengan kegiatan paylater.