Heboh! Dompet Digital Keluar dari Pengawasan OJK Benarkah? Begini Penjelasan Bank Indonesia dan Cara Aman Pemakaian

Heboh! Dompet Digital Keluar dari Pengawasan OJK Benarkah? Begini Penjelasan Bank Indonesia dan Cara Aman Pemakaian

ilustrasi-emil-kalibro/unplash-

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran yang akan dilakukan di kemudian hari.

Tongam mengungkapkan bahwa pelaku kegiatan paylater biasanya berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan.



adv

Baca juga: Link Nonton Arthdal Chronicles Season 2 Episode 7 8 Sub Indo, Streaming Legal Bukan di Drakorindo Bahasa Indonesia

Dan lembaga jasa keuangan tersebutlah yang diawasi oleh OJK. "Pelaku kegiatan paylater ini biasanya berkerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," tambahnya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa OJK tidak mengawasi langsung dompet digital, tetapi kewenangannya terkait dengan pengawasan lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam layanan paylater yang terkait dengan dompet digital.


mg2

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr