Heboh! Dompet Digital Keluar dari Pengawasan OJK Benarkah? Begini Penjelasan Bank Indonesia dan Cara Aman Pemakaian

Heboh! Dompet Digital Keluar dari Pengawasan OJK Benarkah? Begini Penjelasan Bank Indonesia dan Cara Aman Pemakaian

ilustrasi-emil-kalibro/unplash-

Tanggapan OJK dan Bank Indonesia 

Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, penjelasannya cukup tegas. OJK memang tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan dompet digital.

Dia menjelaskan, "Dompet digital merupakan produk dan kegiatan dalam sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia."



adv

Kewenangan ini telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: Adenovirus Jenis Virus yang Berbahaya? Simak Penjelasan dan Pengobatan Penyakit yang Saat Ini Kena Rayyanza Tengah Viral di TikTok

Baca juga: BTTH S5 Ep 65 66 67 Bahasa Indonesia: Link Nonton Donghua Battle Through The Heavens Season 5 Episode 65 66 SUB INDO


mg2

Meskipun demikian, Tongam mengungkapkan bahwa OJK berpotensi untuk mengawasi dompet digital yang terkait dengan kegiatan paylater.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr