VIRAL! Emang Bisa KTP Orang Lain Buat Daftar Pinjol OJK? Ternyata Ini Penjelasannya dan Syarat Resmi Cairkan Legal
Ilustrasi -ahsanjaya/unplash-
RIVAL.co.id - VIRAL! Emang Bisa KTP Orang Lain Buat Daftar Pinjol OJK? Ternyata Ini Penjelasannya dan Syarat Resmi Cairkan Legal.
Sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain, viral di media sosial.
adv
Unggahan tersebut dibuat oleh salah seorang pengguna Facebook di grup LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG.
Tangkapan layar postingan tersebut kemudian diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @tanyarlfes, Kamis (5/10/2023).
Tampak dalam tangkapan layar postingan tersebut, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.
"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga Sabtu (7/10/2023) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,5 juta kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.200 warganet X.
Lantas, mungkinkah mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain?