VIRAL! Emang Bisa KTP Orang Lain Buat Daftar Pinjol OJK? Ternyata Ini Penjelasannya dan Syarat Resmi Cairkan Legal

VIRAL! Emang Bisa KTP Orang Lain Buat Daftar Pinjol OJK? Ternyata Ini Penjelasannya dan Syarat Resmi Cairkan Legal

Ilustrasi -ahsanjaya/unplash-

KTP orang lain bisa daftar OJK

Pelanggaran Hukum yang Serius

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.



adv

"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan tersebut dapat dilaporkan kepada penegak hukum.

Baca juga: Misteri Kampung Adat Miduana di Cianjur Jawa Barat, Warga Desanya Tetap Awet Muda, Berikut Ungkap Seluk Beluknya!


mg2

Baca juga: Streaming Nonton Running Man Episode 674 Sub Indo: Link Download Gratis Legal Hanya Disini Bukan Dramaqu Drakorid Blibli

Sarjito mengatakan, pinjol berizin OJK seharusnya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.

Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar. Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.

"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr