VIRAL! Emang Bisa KTP Orang Lain Buat Daftar Pinjol OJK? Ternyata Ini Penjelasannya dan Syarat Resmi Cairkan Legal
Ilustrasi -ahsanjaya/unplash-
KTP Sebagai Syarat Utama
Sementara itu, dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.
Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
adv
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 21-55 tahun.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan.
- Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.
Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.
Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.
Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.
Cek Legalitas Pinjol Sebelum Meminjam
Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK. Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:
Melalui situs OJK: Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:
***