BPJS Bisa Talangi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Ternyata Syarat Ini yang Harus Dilengkapi
Cara dan Syarat Kartu BPJS Buat Cover Rawat Inap di RSJ: Mudah Hal Ini Lalu Nikmati Layanan Kesehatan Konseling-@bpjs/instagram-
2. Kecelakaan Tunggal
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas hanya jika kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Artinya, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan peserta.
adv
Jika kecelakaan tersebut melibatkan dua atau lebih kendaraan, maka biaya kesehatan akan menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah mencapai batas tersebut, biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.