BPJS Bisa Talangi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Ternyata Syarat Ini yang Harus Dilengkapi

BPJS Bisa Talangi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Ternyata Syarat Ini yang Harus Dilengkapi

Cara dan Syarat Kartu BPJS Buat Cover Rawat Inap di RSJ: Mudah Hal Ini Lalu Nikmati Layanan Kesehatan Konseling-@bpjs/instagram-

2. Kecelakaan Tunggal

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas hanya jika kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Artinya, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan peserta.



adv

Jika kecelakaan tersebut melibatkan dua atau lebih kendaraan, maka biaya kesehatan akan menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.

Namun, jika peserta masih membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah mencapai batas tersebut, biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Perubahan Besar! Kecamatan Kecil di Banten Siap-siap Berubah Jadi Kabupaten, Ibukota Provinsi Ini Bakal Digantikan Wilayah Mana?


mg2

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr