Pemekaran Aceh Menuju Aceh Leuser Antara, Mengatasi Kesenjangan Pembangunan dengan Langkah Inovatif, Begini Caranya!
daerah-jc-gelidon/unplash-
Pada saat itu, ratusan kepala desa yang mewakili wilayah yang menginginkan pemekaran melakukan aksi di Kantor DPR RI di Jakarta untuk mendukung usulan tersebut.
Dalam skenario pemekaran ini, Subulussalam diusulkan sebagai ibu kota provinsi baru yang akan terbentuk. Provinsi baru ini akan diberi nama Aceh Leuser Antara (ALA), dan Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) telah dibentuk.
adv
Sayangnya, hingga kini, usulan pemekaran ini belum terealisasi, sehingga Aceh tetap menjadi satu provinsi. Salah satu hambatan utamanya adalah penolakan dari satu-satunya anggota DPR dari Aceh, Zainal Abidin Husain, dengan alasan bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh yang telah disahkan.
Selain faktor-faktor yang telah disebutkan, ada juga faktor lain yang mempengaruhi proses pemekaran Aceh, yaitu adanya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
MoU Helsinki adalah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Kesepakatan ini menetapkan batas-batas wilayah Provinsi Aceh.
Meskipun demikian, usulan pembentukan Aceh Leuser Antara (ALA) kembali muncul meski tidak sekuat sebelumnya.
Enam daerah inisiatif, termasuk Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Gayo Lues, ingin melakukan pemekaran Aceh dan membentuk provinsi baru dengan Subulussalam sebagai ibu kotanya.
Usulan ini menggambarkan semangat inovatif dalam mengatasi ketidaksetaraan pembangunan di Aceh. Masyarakat dan pemerintah harus terus berdiskusi dan mencari solusi yang dapat meratakan pembangunan di seluruh wilayah Aceh, sesuai dengan kaidah jurnalistik yang objektif dan informatif.
***