Belum Tau Cara Mengajukan Pencairan? Simak Cara Mudah Mengajukan Pencairan JHT Melalui Lapakasik Online Tanpa Ribet!
Ilustrasi-geralt/pixabay-
Rival.co.id - Belum Tau Cara Mengajukan Pencairan? Simak Cara Mudah Mengajukan Pencairan JHT Melalui Lapakasik Online Tanpa Ribet!
Bagaimana jika mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu lagi ribet dan memakan banyak waktu? Terima kasih kepada perkembangan teknologi dan layanan online.
adv
Sekarang Anda dapat melakukan proses ini dengan cepat dan mudah melalui platform Lapakasik Online. Kami akan membahas langkah-langkahnya secara detail di artikel ini.
Sebelum kita masuk ke dalam proses pengajuan JHT, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua adalah sebuah program yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan jaminan keuangan kepada pekerja yang telah memasuki masa pensiun.
Dengan kata lain, JHT adalah tabungan masa depan Anda yang akan membantu Anda menjalani masa pensiun dengan tenang.
1. Akses Portal Layanan Lapakasik Online
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi portal layanan resmi Lapakasik Online. Anda dapat mengaksesnya di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil untuk kelancaran proses pengajuan.
2. Isi Data Diri Anda
Setelah masuk ke dalam portal, lengkapi data diri Anda dengan informasi yang akurat. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan JHT Anda. Pastikan semua data yang Anda berikan adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Saat mengajukan pencairan JHT, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Persiapkan dokumen-dokumen tersebut seperti yang tertera dalam panduan.