Persiapan Menuju Masa Purnabakti dengan Tenang, Simak Panduan Persiapan Pensiun dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi- StartupStockPhotos/pixabay-
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Pensiun tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap. Jika Anda adalah seorang pekerja mandiri atau memiliki usaha sendiri,.
Anda juga dapat mempersiapkan pensiun Anda. Pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku untuk Bukan Penerima Upah (BPU).
5. Mengundurkan Diri
adv
Pilihan untuk mengundurkan diri sebelum mencapai usia pensiun juga perlu dipertimbangkan. Namun, Anda harus memperhitungkan konsekuensi finansial dan masa depan keuangan Anda sebelum mengambil keputusan ini.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika Anda menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerjaan Anda, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki ketentuan yang berlaku untuk klaim pensiun. Pastikan Anda memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam situasi ini.
7. Meninggalkan Indonesia
Jika Anda memiliki rencana untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Anda juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masa pensiun Anda. Pastikan untuk mencari informasi yang tepat tentang prosedur klaim pensiun dalam situasi ini.
8. Cacat Total Tetap
Cacat total tetap adalah situasi yang tidak diinginkan, tetapi juga harus dipertimbangkan dalam perencanaan masa pensiun. BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan khusus untuk klaim pensiun dalam kasus ini.
9. Meninggal Dunia
Ketika seseorang meninggal dunia, manfaat pensiun yang telah dibayarkan selama hidupnya juga dapat diteruskan kepada ahli waris. Ini adalah aspek penting yang harus dipahami oleh keluarga Anda.