BPJS Kesehatan Mengenalkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) untuk Memudahkan Peserta JKN-KIS, Biaya Gratis?
Ilustrasi kartu kesehatan-bpjskesehatan_ri/instagram-
Rival.co.id - BPJS Kesehatan Mengenalkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) untuk Memudahkan Peserta JKN-KIS, Biaya Gratis?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah tonggak penting dalam upaya mewujudkan akses kesehatan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, terkadang situasi keuangan membuat peserta mengalami keterlambatan dalam membayar iuran bulanan.
adv
Untungnya, BPJS Kesehatan memiliki Program REHAB (Reorganisasi dan Rehabilitasi) yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan kembali hak-hak kesehatan mereka dengan syarat-syarat tertentu.
Baca juga: Pinjol Legal OJK Ini Cocok Buat Ibu Rumah Tangga, Gak Bakal Ada DC Punya Limit Tinggi Bunga Rendah
Untuk dapat mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diikuti peserta. Pertama-tama, peserta harus memiliki tunggakan iuran selama lebih dari 3 bulan, dengan rentang waktu antara 4 hingga 24 bulan.
Selain itu, pendaftaran untuk program ini harus dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika Anda memenuhi syarat, Anda bisa mendaftar hingga tanggal 28 bulan berjalan.
Ada pengecualian pada bulan Februari di mana batas pendaftaran berakhir pada tanggal 27. Jadi, pastikan untuk memantau jadwal pendaftaran yang berlaku.
Maksimal periode pembayaran yang diatur untuk Program REHAB adalah 12 tahap. Ini memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk merencanakan pembayaran kembali tunggakan mereka dengan lebih mudah.