Pemekaran Wilayah Indonesia, Ini Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera

Pemekaran Wilayah Indonesia, Ini Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera

Sumatera Pulau--

RIVAL.co.id - Pulau Sumatera, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, terdiri dari total 10 provinsi, termasuk dua provinsi kepulauan yaitu Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan provinsi terbaru hasil pemekaran.

Meskipun telah dilakukan pemekaran menjadi 10 provinsi, masih ada beberapa kabupaten/kota di wilayah Sumatera yang mengusulkan pembentukan wilayah otonom baru dalam bentuk provinsi.



adv

Alasan utama di balik usulan ini adalah untuk mencapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah.

Saat ini terdapat 8 usulan pemekaran provinsi baru di Pulau Sumatera. Namun, perlu dicatat bahwa usulan ini masih dalam tahap wacana dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia, mengingat masih berlakunya moratorium pemekaran daerah.

Usulan-usulan tersebut mencakup:


  1. mg2

    Provinsi Tapanuli: Usulan ini mencakup wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga. Dengan pemekaran ini, diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut dapat lebih fokus dan efektif.

  2. Provinsi Silindung: Wilayah yang diusulkan meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Pembentukan provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan di kawasan tersebut.

  3. Provinsi Khatulistiwa: Usulan ini melibatkan wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, dan Kota Gunungsitoli. Pemekaran provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di bagian utara Pulau Sumatera.

  4. Provinsi Barisan: Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Dengan pemekaran ini, diharapkan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut dapat lebih terfokus dan optimal.

  5. Provinsi Riau Kepulauan: Usulan ini melibatkan wilayah Kabupaten Natuna, Anambas, dan Lingga. Dengan pemekaran ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dan pemerataan pembangunan dapat lebih efektif di wilayah kepulauan tersebut.

  6. Provinsi Leuser: Wilayah yang diusulkan meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Aceh Timur. Dengan pemekaran ini, diharapkan pengelolaan dan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser dapat lebih terfokus.

  7. Provinsi Pesisir: Usulan ini mencakup wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bengkulu. Pemekaran provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pesisir barat Pulau Sumatera.

  8. Provinsi Rajawali: Wilayah yang diusulkan meliputi Kabupaten Mukomuko, Lebong, dan Rejang Lebong. Dengan pemekaran ini, diharapkan pembangunan di wilayah tersebut dapat lebih dipercepat dan terfokus.

Namun, perlu diingat bahwa pemekaran provinsi baru masih dalam tahap usulan dan belum mendapatkan persetujuan resmi.

Pemerintah Republik Indonesia masih menjalankan moratorium pemekaran daerah, sehingga keputusan akhir terkait pemekaran provinsi di Pulau Sumatera masih dalam penilaian lebih lanjut.

Kita akan terus memantau perkembangan terkait usulan pemekaran provinsi baru di Pulau Sumatera.

Diharapkan melalui pemekaran ini, pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat semakin merata di seluruh wilayah Sumatera.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU

vidstr