BIODATA Kopda Andrianto, Oknum TNI AL yang Tega Bakar dan Bunuh Istri Bersama Selingkuhan di Bangkalan
Ilustrasi-cocoparisienne/pixabay-
Kronologi dan aksi oknum TNI AL
Mereka berdua bersekongkol dengan memberikan makanan dan minuman berbahaya kepada korban.
Namun, untuk memastikan bahwa rencana keji mereka berhasil, mereka melakukan tindakan kekerasan pada leher Pipiet sebelum akhirnya membakar tubuhnya dan membuangnya di area persawahan.
adv
Mengherankan, meskipun telah melakukan tindak kejahatan yang mengerikan ini, Kopda Andrianto dan Listiani masih sempat 'bercocok tanam' di sebuah hotel dan penginapan.
Alasan yang mereka berikan adalah untuk menghilangkan kepanikan.
Profil Kopda Andrianto menunjukkan bahwa ia adalah seorang anggota TNI AL dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) yang bertugas sebagai juru navigasi II di KRI Ahmad Yani 351.
Kapal perang KRI Ahmad Yani 351 berada di bawah Komando Armada Timur (Koarmatim) TNI AL Surabaya.
Sebelum peristiwa ini terjadi, Kopda Andrianto telah membina rumah tangga selama sembilan tahun bersama Pipiet, dan mereka telah memiliki dua anak perempuan yang berusia 8 dan 4 tahun.
Dalam persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan antara Kopda Andrianto dan Listiani sudah berlangsung selama dua tahun.