Pakar Ekonomi Sebut Dampak Jika TikTok Shop Tutup, Nilai Transaksi E-Commerce Bisa Tembus Rp 500 Trilliun Tercapai?
Tiktok-solen-feyissa/unplash-
Esther juga setuju apabila social commerce hanya boleh mempromosikan barang tanpa melakukan transaksi di dalam platform.
Permendag No. 31/2023 dianggap lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendag No. 50/2020.
adv
Aturan terbaru ini telah mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga produk impor yang masuk ke Indonesia, dan memberikan ruang promosi produk Indonesia dalam social commerce.
Namun, Esther berpendapat bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa ruang promosi produk UMKM di social commerce ditingkatkan.
Diperlukan regulasi yang mengatur persentase minimal produk lokal yang harus dipromosikan di social commerce.
Hal ini akan memberikan peluang lebih besar bagi produk lokal dibandingkan dengan produk impor.
Dalam pasal 21 ayat 3 Permendag No.31/2023, jelas dinyatakan bahwa model bisnis social commerce tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya.