Pakar Ekonomi Sebut Dampak Jika TikTok Shop Tutup, Nilai Transaksi E-Commerce Bisa Tembus Rp 500 Trilliun Tercapai?

Pakar Ekonomi Sebut Dampak Jika TikTok Shop Tutup, Nilai Transaksi E-Commerce Bisa Tembus Rp 500 Trilliun Tercapai?

Tiktok-solen-feyissa/unplash-

Esther juga setuju apabila social commerce hanya boleh mempromosikan barang tanpa melakukan transaksi di dalam platform.

Permendag No. 31/2023 dianggap lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendag No. 50/2020.



adv

Aturan terbaru ini telah mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga produk impor yang masuk ke Indonesia, dan memberikan ruang promosi produk Indonesia dalam social commerce.

Baca juga: Siapa Kakek TT? Penjual Cimin yang Diduga Buat Siswa SD di Bandung Keracunan, Warganet Iba Cari Tahu Penyebab Pastinya

Namun, Esther berpendapat bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa ruang promosi produk UMKM di social commerce ditingkatkan.


mg2

Diperlukan regulasi yang mengatur persentase minimal produk lokal yang harus dipromosikan di social commerce.

Hal ini akan memberikan peluang lebih besar bagi produk lokal dibandingkan dengan produk impor.

Dalam pasal 21 ayat 3 Permendag No.31/2023, jelas dinyatakan bahwa model bisnis social commerce tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kebakaran di Kampung Joyosudiran Solo, Lebih dari 6 Jam Api Belum Juga Padam? Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Siapa Sosok Suami Yoan Sandradyta? Profil dan Biodata Selebgram Asal Palembang yang Viral Usai Tanggapi Bakar Lahan, Profesinya Jadi Sorotan

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr