RESMI! TikTok Shop Umumkan Tutup Hari Ini Pukul 5 Sore, Gimana Nasib Paket Barang yang Belum Sampai?
tiktok-olivier-bergero/unplash-
Dalam sebuah surat, Menteri Zulkifli Hasan mengklaim bahwa TikTok sudah bersedia mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan tidak memberikan kelonggaran kepada pelaku social commerce yang masih melanggar peraturan tersebut.
adv
Keputusan TikTok untuk menghentikan operasional TikTok Shop menunjukkan komitmen platform media sosial ini untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini juga mencerminkan pentingnya keselarasan antara bisnis online dan peraturan yang ada dalam memastikan lingkungan bisnis yang adil dan sehat bagi semua pihak.***