Perlukah Tindakan Hukum Dilakukan Terhadap Individu yang Tanpa Izin Mengambil Foto atau Rekam Video?
Ilustrasi- Shutterbug75/pixabay-
Rustamaji menegaskan bahwa jika perekaman tersebut bertujuan untuk menghasilkan konten yang menghasilkan uang, maka pelakunya bisa dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ini berarti bahwa tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
adv
Selain itu, pengambilan foto atau video tanpa izin juga bisa berujung pada sanksi pidana jika berkaitan dengan privasi seseorang.
Dalam hal ini, Pasal 310 UU Pidana berisi tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.
Ancaman pidana bagi pencemaran nama baik adalah penjara maksimal selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 4,5 juta.
Sebagai contoh, jika seseorang sedang menangis dan kemudian direkam tanpa izin lalu disebarkan, hal tersebut juga memiliki potensi untuk dikenakan sanksi pidana jika korban merasa dirugikan.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan privasi orang lain dan menghormati batasan-batasan yang ada, bahkan di era media sosial yang serba terbuka ini.
***