Perlukah Tindakan Hukum Dilakukan Terhadap Individu yang Tanpa Izin Mengambil Foto atau Rekam Video?

Perlukah Tindakan Hukum Dilakukan Terhadap Individu yang Tanpa Izin Mengambil Foto atau Rekam Video?

Ilustrasi- Shutterbug75/pixabay-

Rustamaji menegaskan bahwa jika perekaman tersebut bertujuan untuk menghasilkan konten yang menghasilkan uang, maka pelakunya bisa dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ini berarti bahwa tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.



adv

Selain itu, pengambilan foto atau video tanpa izin juga bisa berujung pada sanksi pidana jika berkaitan dengan privasi seseorang.

Dalam hal ini, Pasal 310 UU Pidana berisi tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.

Baca juga: Mengapa Dana KUR BSI 2023 Tidak Dapat Secepatnya Diterima oleh Para Pelaku UMKM? Temukan Penjelasannya di Sini!


mg2

Baca juga: TIPS Dapat Uang Tambahan Melalui Aplikasi Dompet Digital, Kumpulkan Poin untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp 200 Ribu!

Ancaman pidana bagi pencemaran nama baik adalah penjara maksimal selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 4,5 juta.

Sebagai contoh, jika seseorang sedang menangis dan kemudian direkam tanpa izin lalu disebarkan, hal tersebut juga memiliki potensi untuk dikenakan sanksi pidana jika korban merasa dirugikan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan privasi orang lain dan menghormati batasan-batasan yang ada, bahkan di era media sosial yang serba terbuka ini.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr