Kronologi Berdarah! Sosok Kepala Desa Mengalami Luka Bacok Diduga Bertikai dengan Warga Alor Nusa Tenggara Timur? Polisi Segera Ungkap Kebenaran
Ilustrasi-KlausHausmann/pixabay-
Pelaku KT berhasil ditangkap di Bengkel Las yang terletak di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, pada hari Sabtu, 30 September 2023.
Pelaku akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang dapat menghadapkan dia pada hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan jika terbukti bersalah.
adv
Saat ini, pelaku KT berada dalam pengawasan ketat pihak Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemrosesan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta kecepatan respons pihak berwajib dalam menangani kejahatan serius seperti ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
***