Kondisi Terkini FF Korban Bully SMP Cilacap: Alami Patah Tulang Rusuk, Kini Butuh Operasi
Ilustrasi-nadine-shaaba/unplash-
Polisi menduga bahwa penyebab kasus perundungan ini adalah pernyataan yang disampaikan oleh korban, RF (14 tahun), yang mungkin telah melukai perasaan dua pelaku, MK (15 tahun) dan WS (14 tahun).
Kapolresta Cilacap, Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dua siswa lain juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
adv
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa dua pelaku ini telah ditangkap sebelum video perundungan ini menjadi viral di media, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus serius ini.
Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghindari perundungan dan kekerasan di kalangan pelajar.***