2 Siswa Bullying di SMP Cilacap Resmi Jadi Tersangka! Siapa Sosok Orang Tua WS? Pelaku Baru Perundungan
ilustrasi-pexels-mikhail/unplash-
Bayu juga menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam hukum, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman hukuman hingga 3,5 tahun penjara, serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bisa menjebloskan pelaku ke penjara selama 7 tahun.
"Pelanggaran ini akan dijerat dengan Pasal 80 UU SPPA dan juga akan dilapis dengan Pasal 170 KUHP," terangnya.
adv
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP terekam dalam video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Profil Biodata Yessica Tamara atau Chika JKT48 yang Umumkan Kelulusan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Dalam rekaman video tersebut, terlihat beberapa pelajar tengah berkumpul. Namun, yang paling mencolok adalah tindakan penganiayaan dan perundungan yang dilakukan oleh seorang pelajar berkepala hitam.
Pelaku dengan kejam memukul, menyeret, menginjak, dan bahkan menendang korban berulang kali, sementara korban tidak mampu melakukan perlawanan. Ia terlihat sangat lemah dan merintih kesakitan.
Sejumlah teman yang berusaha memisahkan pertikaian ini bahkan mendapat ancaman dari pelaku, yang menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak mencampuri urusan mereka.